Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia terus mengalami peningkatan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli 2026, total investor telah mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID), atau meningkat 47,63 persen secara year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut didorong oleh berbagai langkah pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd)," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal nasional, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta SID pada 2030. Target tersebut diharapkan dapat mendorong bursa domestik masuk dalam jajaran 10 besar bursa dunia.
Baca Juga: OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp250 T Sepanjang 2026 Meski Pasar Global Bergejolak
Di sisi lain, penghimpunan dana (fund raising) oleh perusahaan melalui pasar modal juga masih menunjukkan kinerja yang solid. Hingga akhir Juli 2026, nilainya mencapai Rp121,96 triliun. Selain itu, terdapat 15 rencana penawaran umum yang saat ini masih berada dalam tahap pipeline atau antrean.
"Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF) total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp2,01 triliun," ujar Hasan.
Hasan juga mengungkapkan bahwa perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) terus mengalami pertumbuhan positif. Sampai Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang telah terdaftar mencapai 155. Sementara itu, volume transaksi kumulatif tercatat sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), dengan total nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Baca Juga: Sebanyak 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal Tuntas Diperiksa OJK
Dalam aspek penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), hingga Juli 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak berupa denda dengan total Rp91,09 miliar.
Selain denda, OJK juga memberikan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta (Antara)