Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman sepakat memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM di ekosistem digital, khususnya pada layanan lokapasar atau marketplace.
Kesepakatan tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) marketplace yang dinilai terus menaikkan biaya layanan dan membebankannya kepada pelaku usaha kecil.
"Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa nanti tentu akan kerja sama dengan baik dengan Komdigi jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan terhadap UMKM di ranah digital. Dan ini kami sampaikan kami siap, sudah pasti ini menjadi tugas kami," kata Meutya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Meutya, Kementerian Komdigi mendukung penuh upaya perlindungan UMKM dalam memanfaatkan layanan digital di marketplace. Ia juga menegaskan para aplikator harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru yang tengah disiapkan pemerintah terkait perlindungan UMKM digital.
"Mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa kan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan baru. Bukan malah bergerak, berbeda dengan arah aturan," ujar Meutya.
Sementara itu, Maman Abdurrahman mengatakan koordinasi lintas kementerian diperlukan agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil bagi UMKM. Menurutnya, Kementerian UMKM akan fokus meningkatkan daya saing dan perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan Kementerian Komdigi bertanggung jawab terhadap pengawasan ekosistem digital dan akses platform marketplace di Indonesia.
Baca Juga: DJP Siap Terapkan Pajak Marketplace, Tunggu Arahan Purbaya
"Ekosistem ini harus berkeadilan. Sebetulnya semangatnya itu. Jadi kita harus fair dong. Jadi e-commerce tetap kita jaga ekosistemnya dan teman-teman pelaku usaha mikro dan kecil menengah juga harus kita jaga. Prinsipnya berkeadilan," kata Maman.
Ia menilai kebijakan sejumlah marketplace yang menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa sosialisasi lebih dulu kepada penjual merupakan tindakan yang tidak adil bagi UMKM. Salah satu yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop yang menaikkan berbagai komponen biaya layanan sejak 18 Mei 2026.
Tak hanya itu, TikTok Shop juga mengumumkan kebijakan baru berupa pembebanan biaya pengiriman pengembalian barang kepada penjual yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Maman menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penjualan melalui platform digital.
Baca Juga: Menteri UMKM Minta Marketplace Tidak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan
"Saya pikir hal-hal seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market," katanya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM yang secara khusus mengatur perlindungan UMKM di ruang digital. Salah satu poin yang akan diatur adalah dorongan kepada platform marketplace untuk memberikan diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, marketplace juga diwajibkan melakukan sosialisasi minimal tiga bulan sebelum memberlakukan perubahan biaya layanan kepada para penjual.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman sepakat memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM di ekosistem digital, khususnya pada layanan lokapasar atau marketplace. (Antara)