Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) tetap dilakukan oleh pelaku usaha yang selama ini sudah menjalankan kegiatan ekspor, meskipun pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengawasi tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
“Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batubara, CPO (minyak sawit mentah), maupun feronikel,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, pada tahap awal para pelaku usaha hanya diwajibkan melakukan pelaporan kepada DSI.
Baca Juga: Rosan: Danantara DSI Dibentuk untuk Cegah “Uang Gelap” Ekspor SDA
Badan usaha tersebut mendapat penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, hingga ferroalloy atau paduan besi.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor terkait penerapan tata kelola baru ekspor SDA yang mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.
“Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan,” jelas Airlangga.
Terkait harga komoditas ekspor, Airlangga menegaskan pemerintah akan menggunakan acuan harga referensi masing-masing komoditas.
“Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel,” imbuhnya.
Pemerintah merencanakan operasional DSI dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Rosan Roeslani: Pelaporan Ekspor SDA ke DSI Masih Fokus Data, Belum Bahas Margin Fee
Tahap pertama berlangsung mulai Senin, 1 Juni 2026 hingga Kamis, 31 Desember 2026, di mana DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara transaksi antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, hingga menanggung risiko perdagangan sebelum dijual kembali ke pasar internasional.
Hasil transaksi nantinya tetap diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan ekspor dan seluruh devisa akan kembali masuk ke Indonesia.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)