Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 15:55
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (19/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (19/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Revisi kebijakan tersebut, yang rencananya akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam (SDA) dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memiliki tiga tujuan utama, yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu 20 Mei 2026.

Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Secara lebih rinci, Airlangga menjabarkan sejumlah poin penting dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Kedua, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di SKI.

Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.

"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," papar dia.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

Ketiga, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Namun demikian, eksportir yang melakukan ekspor dalam skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Insentif itu dinilai lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final sebesar 20 persen yang terdapat di instrumen reguler.

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.

x|close