Ntvnews.id, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa mekanisme pelaporan ekspor sumber daya alam (SDA) kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada masa transisi masih berfokus pada pengumpulan data dan pencatatan transaksi, tanpa membahas margin fee bagi eksportir.
Rosan menjelaskan bahwa tahap awal kebijakan ini dirancang untuk membangun sistem pencatatan yang lebih komprehensif guna memperkuat transparansi dan tata kelola perdagangan komoditas nasional.
“Yang awal itu adalah kita lihat pelaporan dululah,” kata Rosan saat ditemui usai konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengenaan margin fee oleh DSI terhadap eksportir SDA.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum menerapkan skema perdagangan baru seperti pembelian putus maupun penetapan margin, karena sistem masih berada pada tahap pengembangan dan penyempurnaan.
Masa transisi pelaksanaan kebijakan dijadwalkan berlangsung dari Juni hingga Desember 2026, di mana seluruh pelaku usaha diwajibkan melaporkan transaksi ekspor SDA kepada DSI.
Rosan menyebut bahwa pemerintah akan mengumumkan mekanisme lebih rinci setelah proses evaluasi dan pengumpulan data selesai dilakukan, agar kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh publik.
“Mekanisme detilnya nanti kita akan sampaikan, (jangan) secara terpotong-potong ya, (kalau) secara terpotong-potong nanti malah terpenggal-penggal, nanti malah enggak komprehensif pemahamannya, entar enggak jelas,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sekaligus memastikan harga komoditas Indonesia mengikuti standar pasar internasional yang wajar.
Baca Juga: Danantara Tegaskan Penataan Ekspor SDA untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi Nasional
Langkah ini diambil menyusul temuan pemerintah terkait praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas yang dinilai berdampak pada penerimaan negara serta akurasi data perdagangan.
Melalui sistem pelaporan terintegrasi, pemerintah berharap tata kelola ekspor SDA menjadi lebih terbuka, tertata, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Rosan juga menekankan bahwa seluruh proses akan dijalankan berdasarkan prinsip good governance dengan mekanisme bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh pada 2027.
Mulai Januari 2027, pemerintah menargetkan penggunaan platform perdagangan ekspor SDA nasional yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga: Danantara Luncurkan DSI untuk Dorong Transparansi Ekspor Komoditas SDA Indonesia
“Karena ini adalah dari hasil sumber daya bumi Indonesia untuk dunia dengan membawa asas kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan kepada kami,” ucap Rosan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyusun prosedur tetap secara transparan dan memberikan masa evaluasi bertahap hingga akhir 2026.
“Dan tentunya kita akan membuat protap (prosedur tetap) ini secara baik, secara terbuka dan saya tahu karena ini adalah hal yang baru pasti akan banyak pertanyaan. Oleh sebab itu kami memberi jangka waktu tiga bulan kemudian dievaluasi lagi sampai akhir tahun,” tambahnya.
(Sumber: Antara)
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjawab pertanyaan awak media usai Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Harianto (Antara)