Danantara Luncurkan DSI untuk Dorong Transparansi Ekspor Komoditas SDA Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 18:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/6-2026). ANTARA/Harianto Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/6-2026). ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam di Indonesia.

Rosan menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), yang menekankan pentingnya perbaikan tata kelola perdagangan komoditas agar lebih terbuka serta akuntabel.

"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan masih adanya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, berdasarkan data pemerintah maupun lembaga internasional.

Praktik tersebut dinilai memberikan dampak pada penerimaan negara, termasuk pajak, royalti, serta devisa, dan juga memengaruhi keakuratan data perdagangan nasional yang menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai respons, Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang berfungsi mengawasi transparansi transaksi ekspor, mencakup volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Baca Juga: Telkom Akan Tutup 10 Anak Usaha pada Juni 2026 atas Arahan Danantara

Pemerintah akan memulai tahap awal implementasi sistem ini pada Juni hingga Desember 2026, dengan mewajibkan pelaku usaha melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara lengkap.

Pada tahap tersebut, eksportir diwajibkan menyampaikan detail transaksi terlebih dahulu agar dapat dilakukan evaluasi kesesuaian harga dengan indeks pasar global dan harga yang dianggap wajar.

Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, pemerintah akan menerapkan sistem transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Baca Juga: Danantara Targetkan Cetak 15 Ribu Talenta Semikonduktor dalam 5 Tahun

Platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Rosan menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip good governance agar dapat dipahami oleh seluruh pelaku industri nasional.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi serta evaluasi bertahap agar implementasi sistem baru ini dapat berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Pada akhirnya, melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan, meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close