Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa penghitungan tarif layanan pengantaran barang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) transportasi daring masih terus digodok bersama kementerian dan lembaga terkait. Formulation tarif barang tersebut menggunakan komponen tarif angkutan orang bentukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai acuan dasar.
Dudy menjelaskan bahwa regulasi baru ini sengaja merentangkan cakupannya agar tidak hanya terpaku pada angkutan penumpang saja.
Perluasan norma ini otomatis menyerap keterlibatan Lintas kementerian demi menyelaraskan aspek teknis di lapangan. Menhub menegaskan substansi akhir Perpres kini memasuki tahap pematangan ulang demi mengakomodasi aspirasi para pengemudi serta mematuhi koridor hukum.
Baca juga: DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Bakal Atur Angkutan Barang dan Makanan
Pembagian wewenang yang disepakati DPR dan pemerintah pada Selasa, 18 Agustus 2026 menetapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memegang kendali atas penentuan tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kemenhub fokus pada tarif penumpang. Adapun perlindungan dan pembinaan pelaku ojol ditangani oleh Kementerian UMKM.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pihak Kemkomdigi tengah merancang regulasi turunan berbentuk keputusan menteri. Prosedur ini rutin melibatkan pihak aplikator dan serikat pengemudi guna menciptakan titik keseimbangan yang ideal serta memberikan jaminan perlindungan penuh bagi para mitra kurir.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)