Ntvnews.id
Temuan tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Purbaya menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap tiga pengapalan dari 10 perusahaan yang dipilih secara acak. Seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya perbedaan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang diterima di Amerika Serikat.
Baca Juga: Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap Kasus Blueray Cargo
"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya.
Ia kemudian memberikan contoh dugaan manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan salah satu perusahaan. Dalam dokumen ekspor di Indonesia, nilai transaksi tercatat sebesar 2,6 juta dolar AS. Namun, nilai yang dibayarkan pengimpor di Amerika Serikat mencapai 4,2 juta dolar AS. Bahkan, pada kasus lain ditemukan selisih nilai yang lebih besar lagi.
"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.
Sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor.
Baca Juga: Purbaya Respons Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Rp2,9 M di Korupsi Importasi
Kehadiran badan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini diduga menyebabkan kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
Praktik transfer pricing sendiri merupakan penentuan harga transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha. Dalam praktiknya, komoditas dijual ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar internasional.
Selanjutnya, perusahaan perantara atau trader di luar negeri menjual kembali komoditas tersebut dengan harga normal atau lebih tinggi, sehingga keuntungan besar tercatat di luar negeri dan penerimaan pajak serta royalti Indonesia menjadi lebih kecil.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh (Antara)