Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial TikTok] mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Unggahan tersebut menyebut pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran negara.
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Baca Juga: Soal Desus Gaji 13 dan 14 ASN Tak Cair, Istana: Itu Hak dari Pegawai!
Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah ataupun media kredibel yang menyebut adanya pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, maupun Polri.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Unggahan yang menarasikan Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Faktanya, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. (TikTok) (Antara)
Selain itu, berdasarkan laporan foto Purbaya Yudhi Sadewa yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan dokumentasi saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam wawancara tersebut, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai kebijakan pemangkasan gaji ke-13.
Baca Juga: Kepastian Gaji 13 dan 14 ASN Cair atau Tidak Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Ketentuan itu tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri dipastikan tidak benar atau hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (ANTARA/Aprillio Akbar) (Antara)