Ntvnews.id, Tangerang, Banten - Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang masih berjalan hingga akhir 2026.
“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Bahlil saat ditemui di sela-sela IPA Convention and Exhibition 2026 di Tangerang, Banten, Rabu, 20 Mei 2026.
Bahlil menjelaskan terbitnya PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA tidak serta-merta membuat perusahaan batu bara wajib langsung menjual komoditasnya melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Danantara Indonesia.
Menurut dia, pemerintah menyiapkan masa transisi dalam penerapan kebijakan tersebut. Pada tahap awal, perusahaan eksportir komoditas SDA akan mulai melakukan penyesuaian dan koordinasi dengan BUMN yang nantinya ditunjuk oleh Danantara.
Setelah penunjukan dilakukan, perusahaan eksportir akan melaksanakan proses konsolidasi dan rekonsiliasi terkait data transaksi ekspor mereka.
Dengan demikian, hingga akhir 2026 perusahaan pengekspor batu bara maupun ferro alloy masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa dengan tetap melakukan sinkronisasi data bersama perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: 30 Investor China Kumpul Bahas Masalah Investasi RI di Depan Bahlil dan Purbaya
“Pasarnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” kata Bahlil.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan tahap pertama implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA hanya berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferro alloy, dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan semangat utama penerapan regulasi tersebut adalah memberantas praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Yakinlah, bahwa dengan ini, tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, transfer pricing, sudah. Sudah tidak ada lagi,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Sektor Hulu Migas Dikecualikan dari PP Tata Kelola Ekspor SDA
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Prabowo menjelaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas praktik ilegal dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
(Sumber: Antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)