Menteri UMKM Minta Marketplace Tidak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 23:46
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahas rencana marketplace naikkan biaya layanan di sela Akad KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) Arsip - Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahas rencana marketplace naikkan biaya layanan di sela Akad KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta platform lokapasar atau marketplace tidak sembarangan menaikkan biaya layanan karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.

Menurut Maman, para pelaku UMKM umumnya telah menyusun perencanaan usaha, termasuk perhitungan biaya produksi dan arus kas untuk jangka waktu tertentu.

Karena itu, kenaikan biaya secara mendadak dinilai bisa mengacaukan perencanaan usaha mereka.

Baca Juga: Menko Muhaimin: UMKM Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

‎“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang salah satunya mengatur soal pemberitahuan kenaikan biaya layanan marketplace.

Dalam aturan itu, marketplace dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun agar seluruh komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.

Selain itu, apabila marketplace ingin melakukan penyesuaian biaya layanan, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan.

Baca Juga:DPR Percaya UMKM Bisa Bantu Rupiah Menguat Kembali

Menurut Maman, ketentuan tersebut dibuat agar pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi dan perencanaan usaha mereka.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mengatur tarif platform marketplace, melainkan memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

‎“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” kata dia.

Maman menyebutkan bahwa aturan tersebut saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan akan segera diundangkan.

(Sumber: Antara)

x|close