Ntvnews.id, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Pemimpin Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Tangerang Selatan, kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan menemukan indikasi kecurangan dari hasil audit internal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Dwi Hadi Atmaka mengatakan perusahaan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPS Pondok Jaya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Temuan dugaan kecurangan tersebut berasal dari laporan hasil audit internal yang diterbitkan pada 30 Juni 2025. Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto saat masih menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya.
Baca Juga: Transformasi BUMN Mulai Terlihat Hasilnya, Laba Pelindo dan Pupuk Indonesia Melonjak
Perusahaan kemudian melakukan investigasi internal untuk mendalami temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Pegadaian memastikan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang mengalami kerugian akibat kasus tersebut.
Sebagai bentuk sanksi, Pegadaian telah memberhentikan Tri Arief Budiyanto dari perusahaan melalui pemutusan hubungan kerja yang berlaku efektif sejak 1 November 2025.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, mantan karyawan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak kejahatan maupun perilaku karyawan yang melanggar hukum, aturan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.
Baca Juga: Transformasi BUMN, SIG Catat Pertumbuhan Laba 380 Persen di 2026
Menurut perusahaan, langkah hukum yang ditempuh merupakan implementasi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas seluruh insan Pegadaian.
Perusahaan menambahkan bahwa komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan terus dijalankan guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Pegadaian juga memastikan operasional dan layanan di Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya tetap berjalan normal sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Poster komitmen penerapan prinsip zero tolerance terhadap kecurangan Pegadaian. (Antara)