Ntvnews.id, Jakarta - Lima perusahaan teknologi finansial binaan Menara Syariah yang tergabung dalam inisiatif Kripto Syariah, yaitu DynastyCapital, Orbitum, AriesTech, Asyah, dan Peksindo menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Central Finansial X (CFX) untuk membangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia. Penandatanganan berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2026 dalam acara Menara Syariah & INCEIF University Symposium 2026 yang bertemakan Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten.
Indonesia saat ini memiliki lebih dari 22 juta investor aset kripto, menjadikannya salah satu pasar aset digital terbesar di dunia. Di tengah pertumbuhan tersebut, kebutuhan akan layanan investasi yang dikelola secara profesional, didukung teknologi, serta memiliki mekanisme penilaian kepatuhan syariah yang independen terus meningkat. Kolaborasi ini menjawab kebutuhan tersebut dengan menyatukan pengelolaan aset, tokenisasi, dan pemeringkatan syariah ke dalam satu ekosistem yang terpadu.
Komisaris Menara Syariah Harianto Solichin menilai pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi blockchain menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai salah satu pusat pengembangan keuangan syariah digital dunia. Menurutnya, kolaborasi teknologi dengan prinsip syariah akan membuka peluang bagi startup lokal untuk bersaing di pasar global.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Simposium Internasional AI-Syariah yang mempertemukan regulator, akademisi, pelaku industri, serta pengembang teknologi guna membahas pemanfaatan AI dalam ekosistem ekonomi syariah. Harianto mengatakan, penerapan AI dalam industri keuangan syariah harus tetap berlandaskan Maqasid Syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan dukungan analitik data yang lebih akurat, teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, wakaf, sukuk, maupun berbagai layanan keuangan syariah lainnya.
"Teknologi bukan sekadar alat digitalisasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperluas kemaslahatan dan memperkuat integritas ekonomi syariah," ujar Harianto.
Momentum simposium juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama strategis antara lima startup syariah Indonesia dengan Bursa Kripto Indonesia (Central Crypto Exchange/CFX). Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi inovasi anak bangsa untuk menembus pasar keuangan digital global. Lima startup yang menjalin kolaborasi tersebut meliputi Orbitum yang mengembangkan tokenisasi sukuk, RWA Asset & Dejavu Wakaf yang berfokus pada tokenisasi aset dunia nyata dan digitalisasi wakaf, Aries Technology yang membangun infrastruktur tokenisasi emas berbasis syariah, Dynasty Capital sebagai platform kripto syariah dengan aset digital berlabel halal, serta Paxito yang mengembangkan ekosistem kripto syariah di Indonesia.
Harianto menilai lahirnya startup-startup tersebut menunjukkan besarnya potensi talenta muda Indonesia dalam menciptakan inovasi berbasis syariah yang mampu bersaing secara internasional.
"Anak-anak muda Indonesia memiliki kapasitas untuk menjadi motor penggerak ekonomi syariah digital. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi, ekosistem yang kuat, dan keberanian untuk membawa inovasi ke tingkat global," katanya. Ia menambahkan, prospek ekonomi syariah global masih sangat besar. Nilai ekonomi syariah diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang etis, inklusif, dan berbasis teknologi.
Di sisi lain, pertumbuhan industri aset digital juga membuka ruang baru bagi pengembangan instrumen keuangan syariah melalui tokenisasi dan blockchain. Meski demikian, Harianto mengingatkan bahwa perkembangan AI juga membawa tantangan yang harus diantisipasi. Menurutnya, tata kelola teknologi, transparansi algoritma, serta mitigasi risiko bias harus menjadi perhatian utama agar pemanfaatan AI tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariah.
"Algoritma dapat menciptakan efisiensi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bias. Karena itu, pengembangan AI harus memastikan teknologi menjadi sarana yang menghadirkan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Simposium: Forum Lintas Sektor untuk Keuangan Syariah Berbasis AI
Simposium yang diselenggarakan Menara Syariah bersama INCEIF University (The Global University of Islamic Finance) ini mempertemukan pemerintah, regulator, akademisi, pelaku industri keuangan syariah, dan perusahaan teknologi untuk membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) serta inovasi digital dalam memperkuat ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Perkembangan AI, big data, blockchain, dan layanan keuangan digital membuka peluang peningkatan efisiensi, transparansi, inklusi keuangan, serta kualitas layanan keuangan syariah. Pada saat yang sama, transformasi digital menghadirkan tantangan pada aspek tata kelola, keamanan data, etika penggunaan AI, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Kedua sisi inilah yang menjadi fokus pembahasan sepanjang acara.
Simposium menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan internasional, di antaranya Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Koperasi Republik Indonesia Dr. Ferry Juliantono, Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara Indonesia Muliaman D. Hadad, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Dr. Marjan Muhammad dari ISRA Institute, INCEIF University. Selain sesi keynote dan penandatanganan Nota Kesepahaman, rangkaian acara mencakup penayangan video profil startup binaan Menara Syariah serta penyerahan hibah beasiswa wakaf kepada Universitas Trisakti sebagai bagian dari penguatan ekosistem pendidikan dan inovasi syariah.
Tiga sesi diskusi panel menjadi agenda utama, yaitu Generative AI & Shariah Governance; Next-Generation Islamic Capital Market: AI-Powered Sukuk Structuring and Smart Crowdfunding; serta Ethical AI: A Maqasid al-Shariah Framework. Para pembicara membahas penerapan AI pada tata kelola, pasar modal, dan pengembangan produk keuangan syariah yang tetap berlandaskan nilai-nilai Maqasid al-Shariah.
Kripto Syariah: Lima Pilar Membangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia
Inisiatif Kripto Syariah merupakan kolaborasi lima perusahaan teknologi binaan Menara Syariah yang memiliki kompetensi berbeda namun saling melengkapi dalam membangun ekosistem aset digital syariah di Indonesia. Masing-masing perusahaan berkontribusi pada lapisan yang berbeda, mulai dari pengelolaan aset digital berbasis kecerdasan buatan (AI), tokenisasi berbagai aset dunia nyata (Real World Assets), perluasan akses terhadap instrumen investasi syariah, hingga pemeringkatan aset kripto yang independen. Sinergi tersebut dirancang untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih transparan, inklusif, dan sejalan dengan prinsip syariah serta perkembangan regulasi nasional.
Kripto Syariah: Lima Pilar Membangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia (Kripto Syariah)
Sebagai perusahaan yang berfokus pada pengelolaan aset digital, DynastyCapital mengembangkan pendekatan investasi berbasis AI melalui berbagai strategi, termasuk pengembangan Crypto Halal Fund. Pendekatan ini mengombinasikan analisis profesional, tata kelola investasi, pengawasan syariah, serta pemantauan pasar berbasis AI untuk menghasilkan proses pengambilan keputusan yang lebih konsisten dan terukur.
Menurut David Cornelis Mokalu, Founder & CEO DynastyCapital.id, pengelolaan aset profesional menjadi semakin penting karena pasar aset digital beroperasi tanpa henti. "Penjajakan bersama CFX merupakan langkah awal untuk membangun jembatan antara inovasi teknologi blockchain dengan ekosistem perdagangan aset digital yang teregulasi. Kami percaya kolaborasi ini akan mempercepat lahirnya produk dan layanan aset digital syariah yang kredibel, aman, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan bukan untuk menggantikan peran manusia dalam berinvestasi, melainkan memperkuat proses analisis, manajemen risiko, serta disiplin investasi agar setiap keputusan dapat diambil secara lebih matang, konsisten, dan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta prinsip-prinsip syariah.
Pada sisi tokenisasi instrumen pendapatan tetap, Orbitum mengembangkan infrastruktur tokenisasi yang membuka akses masyarakat terhadap instrumen pendapatan tetap syariah, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang sebelumnya lebih banyak dijangkau investor institusi. Melalui token yang merepresentasikan hak atas manfaat ekonomi dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang berisi instrumen tersebut, dikelola oleh manajer investasi berlisensi OJK sebagai mitra, Orbitum menghadirkan struktur yang transparan dalam pencatatan kepemilikan dan selaras dengan ketentuan regulator yang berlaku.
Jodhi A. Sardjono, Direktur & Co-Founder Orbitum menambahkan, "Bagi kami, penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal untuk membangun fondasi infrastruktur tokenisasi yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh pelaku ekosistem aset digital syariah di Indonesia. Kami percaya, kolaborasi dengan CFX dan para mitra dalam inisiatif Crypto Sharia akan mempercepat lahirnya ekosistem yang bukan hanya inovatif dari sisi teknologi, tetapi juga memiliki tata kelola yang kuat, patuh terhadap regulasi, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.”
Di sektor tokenisasi aset, AriesTech membangun infrastruktur yang memungkinkan representasi digital atas hak manfaat ekonomi dari saham perusahaan terbuka maupun emas melalui teknologi blockchain. Pengembangan ini bertujuan menurunkan hambatan nominal investasi sekaligus menghadirkan sistem pencatatan kepemilikan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diaudit, sehingga aset-aset konvensional dapat diakses secara lebih luas melalui infrastruktur digital yang modern.
Fandy Effendi, CEO AriesTech.id, mengatakan bahwa tokenisasi aset dunia nyata akan menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi pasar keuangan digital Indonesia. Menurutnya, "blockchain tidak hanya menghadirkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keterlacakan kepemilikan aset. Dengan tokenisasi saham maupun emas, kami berharap semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap instrumen investasi berkualitas melalui infrastruktur digital yang aman, dapat diaudit, dan siap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia."
Sementara itu, Asyah mengembangkan platform partisipasi digital syariah yang membuka akses terhadap hak atas manfaat Sharia Restricted Investment Account (SRIA) melalui proses tokenisasi. SRIA merupakan instrumen perbankan syariah yang didasarkan pada aset riil dan aktivitas ekonomi produktif. Inovasi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Asyah terpilih sebagai peserta Top 10 OJK Fintech Startup Accelerator 2026, sekaligus mencerminkan berkembangnya inovasi teknologi keuangan syariah di Indonesia.
Lilis Yulianti, Co-founder Asyah, menjelaskan bahwa transformasi digital di sektor keuangan syariah harus tetap berpijak pada prinsip syariah dan aktivitas ekonomi riil. "Teknologi seharusnya memperluas inklusi keuangan, bukan mengubah prinsip dasar syariah. Melalui digitalisasi akses terhadap Sharia Restricted Investment Account (SRIA), kami ingin membuka peluang partisipasi yang lebih luas dalam pembiayaan sektor produktif. Bersama para mitra dalam inisiatif Crypto Sharia, kami berharap inovasi ini dapat memperkuat ekosistem aset digital syariah yang inklusif, kredibel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sebagai pelengkap ekosistem, Peksindo menyediakan layanan pemeringkatan dan penyaringan aset kripto berdasarkan metodologi independen yang dibangun di atas delapan pilar penilaian. Melalui pendekatan yang transparan, terukur, dan dapat diaudit, Peksindo memberikan referensi bagi investor dalam menilai tingkat kesesuaian suatu aset digital terhadap prinsip-prinsip syariah sehingga proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih objektif.
Bagi Jeffrey Dharmawan, Direktur Peksindo.com, kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekosistem aset digital syariah. "Investor membutuhkan metodologi pemeringkatan yang objektif, transparan, dan dapat diaudit untuk menilai tingkat kesesuaian suatu aset digital terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya standar penilaian yang independen, kami berharap proses pengambilan keputusan investasi menjadi lebih terukur sekaligus mendorong terciptanya ekosistem yang semakin kredibel dan berkelanjutan."
Menurut para pendiri kelima perusahaan, pengembangan ekosistem aset digital syariah memerlukan sinergi berbagai elemen yang saling melengkapi. Pengelolaan investasi yang profesional, infrastruktur tokenisasi, akses terhadap instrumen berbasis aset riil, metodologi pemeringkatan syariah yang independen, serta dukungan regulator dan bursa merupakan fondasi yang diperlukan agar industri dapat tumbuh secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Rencana Kolaborasi dengan IDRX untuk Transaksi Berdenominasi Rupiah
Sebagai langkah lanjutan, kelima perusahaan Kripto Syariah juga akan menandatangani Nota Kesepahaman dengan IDRX, stablecoin rupiah Indonesia. Kolaborasi ini menjajaki pemanfaatan stablecoin berdenominasi rupiah sebagai instrumen penyelesaian transaksi di dalam Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia, sehingga aktivitas tokenisasi aset dan partisipasi investasi dapat berlangsung dalam mata uang rupiah dengan pencatatan yang transparan.
Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi
Seluruh perusahaan yang tergabung dalam inisiatif Kripto Syariah menegaskan komitmen untuk mengembangkan inovasi secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan regulator di Indonesia. Masing-masing entitas berada pada tahapan pengembangan yang berbeda, termasuk penjajakan Regulatory Sandbox dan/atau proses perizinan sesuai ruang lingkup kegiatan usahanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Nota Kesepahaman dengan CFX maupun rencana kerja sama dengan IDRX merupakan kerangka awal untuk mengeksplorasi pengembangan teknologi, standardisasi operasional, integrasi ekosistem, edukasi pasar, dan penguatan tata kelola aset digital. Setiap tindak lanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri sesuai ruang lingkup yang disepakati para pihak serta persetujuan regulator apabila dipersyaratkan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Menara Syariah dan INCEIF University berharap terbangun sinergi yang lebih erat antara regulator, akademisi, industri, dan pelaku teknologi, sekaligus lahir rekomendasi strategis untuk mempercepat transformasi digital sektor ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang inklusif, etis, dan berkelanjutan.
Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia (Kripto Syariah)