Transaksi Kripto Melambat, OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 18:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri aset kripto di tengah perlambatan nilai transaksi pada Februari 2026.

Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun pada Februari 2026, menurun dibandingkan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso

, menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika global, terutama ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

“Ini tidak lepas dari faktor global. Siklus pasar, di mana sentimen pasar dengan beberapa kejadian, khususnya terkait geopolitik, juga berpengaruh pada platform keuangan terdesentralisasi di dunia,” kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026 di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Ia menambahkan bahwa meningkatnya tensi geopolitik mendorong investor global untuk bersikap lebih berhati-hati (risk-off).

Selain itu, kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat juga memicu likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, yang berdampak pada penurunan volume transaksi.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar Atas Pelanggaran Pasar Modal

Menurut Adi, setelah mengalami fase bull market yang kuat pada 2024, pasar kripto memasuki fase konsolidasi pada 2025 yang ditandai dengan koreksi harga serta penurunan aktivitas perdagangan.

Di tengah kondisi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi industri kripto melalui langkah-langkah yang lebih terstruktur.

Upaya tersebut meliputi penguatan tata kelola bursa, lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto guna memastikan perlindungan terhadap konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation agar selaras dengan standar internasional.

Untuk memperketat pengawasan, OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dengan bekerja sama bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center.

Selain itu, OJK telah menerbitkan regulasi terbaru melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Penyempurnaan juga dilakukan pada SEOJK Nomor 20 Tahun 2024.

Salah satu poin penting dalam penguatan tata kelola ini adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam proses perdagangan maupun penyimpanan aset.

Ke depan, OJK juga tengah mengkaji penyusunan aturan terkait aktivitas pasar primer dalam ekosistem kripto domestik, mengingat saat ini regulasi baru mencakup perdagangan di pasar sekunder.

Baca Juga: OJK: Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI Masih Terbatas

“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor di domestik, di mana selama ini aset kripto yang diperjualbelikan didominasi oleh aset kripto global,” tuturnya.

Sebagai tambahan, jumlah konsumen aset keuangan digital dan kripto di Indonesia per Februari 2026 mencapai 21,07 juta, atau meningkat 1,76 persen.

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,07 triliun, turun dari Rp8,01 triliun pada Januari.

(Sumber: Antara)

x|close