OJK Dorong Penguatan Industri Kripto di Tengah Penurunan Transaksi Februari 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 18:09
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri aset kripto nasional di tengah perlambatan nilai transaksi pada Februari 2026.

Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun pada Februari 2026, menurun dibandingkan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menjelaskan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi kondisi global, termasuk ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

“Ini tidak lepas dari faktor global. Siklus pasar, di mana sentimen pasar dengan beberapa kejadian, khususnya terkait geopolitik, juga berpengaruh pada platform keuangan terdesentralisasi di dunia,” kata Adi.

Ia menambahkan bahwa meningkatnya tensi geopolitik memicu sentimen risk-off di pasar keuangan global. Selain itu, kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat turut mendorong likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, sehingga menekan volume transaksi.

Adi juga menyebut bahwa setelah mengalami fase bull market yang kuat pada 2024, pasar kripto mulai memasuki fase konsolidasi pada 2025, yang ditandai dengan koreksi harga serta penurunan volume transaksi.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar Atas Pelanggaran Pasar Modal

Dalam menghadapi kondisi tersebut, OJK mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kripto secara menyeluruh. Penguatan dilakukan pada aspek tata kelola bursa, kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto guna melindungi konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah dan otoritas terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation agar selaras dengan standar internasional.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal melalui kerja sama dengan Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center.

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan regulasi terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta melakukan pembaruan kebijakan teknis lainnya.

Ke depan, OJK juga mempertimbangkan penyusunan aturan terkait aktivitas pasar primer dalam ekosistem kripto domestik, mengingat saat ini pengaturan masih terbatas pada perdagangan pasar sekunder.

Baca Juga: OJK Turun Tangan Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor di domestik, di mana selama ini aset kripto yang diperjualbelikan didominasi oleh aset kripto global,” tuturnya.

Sebagai tambahan, jumlah konsumen aset keuangan digital dan kripto di Indonesia hingga Februari 2026 mencapai 21,07 juta pengguna, atau tumbuh 1,76 persen. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,07 triliun, turun dari Rp8,01 triliun pada Januari.

(Sumber: Antara)

x|close