Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Awang Willuang (33) ditangkap aparat di Thailand atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan investasi kripto lintas negara. Ia merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar red notice Interpol.
Penangkapan dilakukan pada 25 April 2026 oleh otoritas setempat berdasarkan surat perintah dari Amerika Serikat. Willuang diduga menjadi dalang utama skema penipuan hibrida yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korban.
Menurut laporan media lokal Thairath, dikutip Senin, 27 April 2026, tersangka diketahui masuk ke Thailand pada 22 April 2026 menggunakan visa turis dan sempat menginap di kawasan wisata Pantai Kamala Phuket.
View this post on Instagram
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand mengungkapkan bahwa Willuang terlibat dalam penipuan investasi mata uang kripto sejak 2022 hingga 2026.
Ia diduga bekerja sama dengan jaringan yang berbasis di Uni Emirat Arab untuk menipu korban, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.
Baca Juga: OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Ajak Masyarakat Melek Investasi
Modus yang digunakan adalah pendekatan melalui aplikasi kencan dan media sosial. Pelaku menggunakan identitas palsu dengan foto menarik untuk membangun hubungan emosional dengan korban, sebelum mengarahkan mereka berinvestasi di platform kripto palsu yang menampilkan keuntungan fiktif.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Imigrasi Phuket, aparat akhirnya berhasil mengamankan Willuang di lokasi persembunyiannya.
Otoritas Thailand kemudian mencabut izin tinggalnya dan mengkategorikannya sebagai warga asing terlarang sesuai Undang-Undang Imigrasi setempat.
Saat ini, tersangka ditahan untuk proses deportasi dan akan diserahkan kepada pihak berwenang Amerika Serikat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ilustrasi - investasi kripto. (Antara)