Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 11:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Uang crypto. Ilustrasi - Uang crypto. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto. Kasus tersebut dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang mengaku menjadi korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan," kata Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Joko juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026.

Baca JugaPolda Metro Jaya Periksa Influencer Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada Terkait Dugaan Penipuan Investasi

Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki," ucap dia.

Dalam laporan tersebut, perusahaan pelapor menduga telah menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial MLA. Terlapor disebut menjanjikan dapat mengurus penerbitan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto milik perusahaan.

Peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, MLA meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk investasi kripto tersebut.

Baca JugaWNI Buron Interpol Ditangkap di Thailand Gegara Penipuan Kripto

Kecurigaan muncul setelah perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah dilakukan pengecekan, MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.

Laporan polisi baru diajukan pada Senin, 22 Juni 2026 atau hampir empat tahun setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 378 KUHP serta/atau Pasal 391 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

(Sumber: Antara)

x|close