Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di media sosial X yang menampilkan potongan video berdurasi 1 menit 17 detik berisi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Unggahan tersebut mengklaim pemerintah akan mengenakan pajak kepada seluruh platform media sosial. Dalam narasi itu disebut Facebook dikenai pajak 28 persen, TikTok 35 persen, X lima persen, YouTube 10 persen, Instagram 22 persen, serta platform media sosial lainnya.
Unggahan tersebut juga menyebut penghasilan atau "gajian" kreator di platform X akan dikenai pajak.
Berikut narasi yang beredar:
"Meresahkan !! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama: FB 28 %, Tiktok 35 %, X 5 %, YouTube 10%, Instagram 22 % Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga"
Unggahan itu turut disertai narasi:
"FIX, GAJIAN DI X KENA PAJAK!!!
Buat para CenBlue, tetap semangat!!!"
Lantas, benarkah Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan pajak untuk penghasilan influencer di media sosial?
Unggahan yang menarasikan Menkomdigi umumkan pajak untuk penghasilan influencer. Faktanya, angka yang disebut dalam video merujuk pada persentase temuan spam komentar judi online di berbagai platform media sosial, bukan kebijakan perpajakan. (Antara)
Hasil cek fakta:
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar.
Tidak ditemukan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut penghasilan influencer maupun kreator konten di media sosial akan dikenai pajak sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Penelusuran menunjukkan potongan video itu berasal dari konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menjelaskan hasil pemantauan pemerintah mengenai maraknya spam komentar promosi judi online di berbagai platform media sosial, bukan kebijakan perpajakan.
Ia menerangkan akun influencer daerah menjadi sasaran terbanyak spam komentar judi online dengan persentase 52 persen. Setelah itu terdapat akun instansi pemerintah sebesar 31 persen, akun media massa 12 persen, serta akun tokoh publik dan politisi sebesar lima persen. Sebagian besar spam tersebut juga dilakukan oleh akun palsu atau bot.
"Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen," kata Meutya.
Angka TikTok 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X lima persen yang disampaikan Meutya merupakan persentase sebaran spam komentar judi online pada masing-masing platform media sosial. Angka tersebut bukan tarif pajak yang dikenakan kepada platform maupun penghasilan para influencer.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut Menkomdigi mengumumkan pajak untuk penghasilan influencer di media sosial tidak didukung fakta. Persentase yang disampaikan Meutya Hafid merujuk pada hasil pemantauan sebaran spam komentar judi online di berbagai platform media sosial, bukan kebijakan perpajakan.
Klaim: Menkomdigi mengumumkan pajak untuk penghasilan influencer.
Hasil Cek Fakta: Hoaks.
Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)