Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan Polycarbonate (PC) maupun Polyethylene Terephthalate (PET) yang beredar di Indonesia aman digunakan. Jaminan tersebut diberikan karena produk yang telah memperoleh izin edar BPOM wajib memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan keamanan kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) tidak hanya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi juga didukung pengawasan menyeluruh yang dilakukan BPOM terhadap proses produksi hingga sertifikasi.
"Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan juga melakukan pengujian dan verifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari proses pengawasan di lapangan.
Baca Juga: BPOM Tekankan Peran Strategis Kampus dalam Menyiapkan Talenta Unggul Sektor Obat dan Pangan
"Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," katanya.
Meski keamanan produk telah dipastikan, BPOM tetap meminta masyarakat berhati-hati saat menggunakan galon maupun kemasan air minum lainnya. Konsumen diimbau memeriksa kondisi kemasan, label produk, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum digunakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan galon dengan mencuci serta menyimpannya dengan benar sebelum digunakan kembali. Menurut Taruna, langkah tersebut penting untuk mencegah pertumbuhan jamur, bakteri, maupun mikroorganisme lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
BPOM juga berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang yang benar agar tetap higienis tanpa merusak kemasan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan pangan mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.
Baca Juga: KKI Ungkap 57 Persen Galon Tua Masih Beredar, Risiko Kesehatan Mengkhawatirkan
"Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat," katanya.
Taruna menambahkan bahwa galon guna ulang dari berbagai merek yang beredar saat ini umumnya telah memiliki izin BPOM dan memenuhi ketentuan SNI. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu terkait usia penggunaan galon guna ulang.
Sementara itu, Guru Besar IPB University, Suprihatin, menilai usia pemakaian galon tidak dapat dijadikan indikator tunggal untuk menyatakan adanya risiko kesehatan. Menurut pakar lingkungan dan keamanan pangan tersebut, faktor yang lebih menentukan adalah kebersihan fisik galon serta penerapan sanitasi dan pengawasan mikrobiologis yang baik.
"Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," kata Prof Suprihatin.
Ia menjelaskan bahwa ancaman kesehatan justru lebih mungkin muncul apabila galon digunakan dalam kondisi kotor atau tidak dibersihkan secara memadai. Selama standar kebersihan dan pengawasan diterapkan dengan baik, penggunaan galon guna ulang dinilai tetap aman.
Profesor dari Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB tersebut mengatakan perusahaan AMDK besar yang telah memiliki reputasi umumnya menerapkan prosedur ketat terkait penggunaan galon guna ulang. Pengawasan itu meliputi batas usia pakai, kondisi fisik kemasan, hingga pengujian kebersihan secara kimia dan mikrobiologis sebelum galon kembali didistribusikan kepada konsumen.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang menurutnya perlu dijelaskan secara rinci oleh BPOM.
Menurut Saleh, terdapat tiga bentuk kecurangan yang patut mendapat perhatian. Pertama, pelanggaran yang dilakukan produsen demi memperoleh keuntungan secara cepat. Kedua, tindakan pihak lain yang menggunakan merek tertentu untuk tujuan persaingan usaha atau menjatuhkan reputasi kompetitor.
Ketiga, masih ditemukannya praktik penggunaan kembali galon yang sebenarnya sudah tidak layak edar. Berdasarkan temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), praktik tersebut masih terjadi meski aturan telah melarangnya.
"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, Taruna Ikrar. (Antara)