KPK Telusuri Aliran Dana dari Kanim Bali pada Kasus Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 12:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan adanya aliran setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali kepada pihak-pihak di tingkat pusat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya pungutan yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan kemudian disalurkan ke pusat.

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Meski demikian, KPK belum membeberkan besaran dana yang diduga disetorkan maupun biro jasa yang terkait. Menurut Taufik, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi mengenai aliran dana tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Juni 2026 hingga Selasa, 3 Juni 2026, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam OTT itu, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 3 Juni 2026, untuk menyerahkan diri kepada penyidik.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Rupiah hingga Berbagai Mata Uang Asing

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022–2026.

(Sumber: Antara)

x|close