KPK Temukan Indikasi Dugaan Intervensi BPK RI Usai Geledah Kantor BPK Sumsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 10:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya petunjuk yang mengarah pada dugaan intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan berlangsung padabDari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

"Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain petunjuk dugaan intervensi, penyidik turut menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan perubahan hasil audit dari opini wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP), terutama untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi.

Penemuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan Edison.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT pada Minggu–Senin, 7–8 Juni 2026, dengan menangkap 10 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan lima lainnya ditangkap di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Baca Juga: KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi Hampir Rp2 Triliun

Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

Empat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dan mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Pungli Rp75 Juta ke Jemaah Haji Khusus

Sehari kemudian, tepatnya Kamis, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka itu adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

(Sumber: Antara)

x|close