KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 20:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono. Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, Ma’ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di kantor KPK pada pagi hari sebelum menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Beberapa hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Lembaga antirasuah saat itu menyebut baru terdapat satu tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka tersebut diduga menerima uang dengan nilai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Penyidik KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

x|close