Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direksi PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port Eastkal) periode 2017–2022 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET), perusahaan patungan Indonesia dan Jepang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil adalah WSP yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Penajam Banua Taka pada periode 2017–2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama WSP selaku Direktur PT Pelabuhan Penajam Banua Taka periode 2017-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap WSP dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, berdasarkan data yang dihimpun hingga pukul 13.13 WIB, yang bersangkutan belum tercatat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus K3 ke Lapas Sukamiskin
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik KPK sejak 30 Juli 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang pada PPT ET selama periode 2015–2022.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni MH yang berasal dari PPT ET, serta MZ dan OA dari kalangan swasta.
Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitas para tersangka hingga kini belum diumumkan kepada publik.
Penyidikan kasus ini turut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) selama kurun waktu 2011–2021.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) menguasai 50 persen kepemilikan saham perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.
Sementara itu, separuh saham lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang, yaitu Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, serta Nippon Steel Engineering.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026 (Antara)