Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 16:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman terhadap Nadiem. Salah satunya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai seorang menteri, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru dinilai menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Hakim juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Perbuatan itu disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar sekaligus berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Hal yang Meringankan dan Memberatkan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun

Aspek lain yang turut menjadi pertimbangan memberatkan adalah kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan. Menurut majelis hakim, tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan dasar atas perbuatannya.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Kewajiban membayar uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Nadiem Terima Mawar Kuning dari Pendukung dan Sopir Ojol Sebelum Sidang Vonis

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut melakukan perbuatan pidana itu bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close