Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,56 triliun. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, hakim anggota Mardiantos menjelaskan bahwa kerugian negara muncul akibat adanya selisih antara nilai pembayaran bersih yang telah dilakukan pemerintah dengan nilai wajar laptop yang semestinya dibayarkan.
"Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara," kata Mardiantos.
Majelis hakim menyebutkan, kerugian tersebut berasal dari pengadaan sebanyak 1.199.327 unit laptop Chromebook yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tempuh Upaya Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Untuk tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat mencapai Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook. Pada periode tersebut, realisasi pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sementara nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar.
Selanjutnya pada tahun anggaran 2021, kerugian negara meningkat menjadi Rp544,59 miliar. Nilai itu berasal dari pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook dengan pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya diperkirakan sekitar Rp2,01 triliun.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, kerugian negara mencapai Rp895,3 miliar yang berasal dari pengadaan 597.640 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto tercatat sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya hanya sekitar Rp2,1 triliun.
Majelis hakim juga menyatakan laporan hasil audit BPKP mengenai perhitungan kerugian negara telah memenuhi aspek keabsahan, validitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan," ujar Mardiantos.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyebut uang pengganti tersebut dijatuhkan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan turut diungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Nadiem Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, serta 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun (Antara)