3 Korporasi Dituntut Denda Rp1 Miliar pada Kasus Korupsi TaniHub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 19:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi TaniHub, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi TaniHub, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019–2023 dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7), jaksa menilai ketiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut agar para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Dicky Haris.

Selain pidana denda, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. PT Tani Group Indonesia dituntut membayar Rp23,09 miliar, PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp261,52 miliar, sedangkan PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp75,29 miliar.

Apabila denda maupun uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar aset, kekayaan, atau pendapatan milik para terdakwa korporasi disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, ketiga korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp364,22 miliar.

Sementara itu, tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perkara ini. Jaksa berpendapat perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dengan mengetahui serta menghendaki akibat yang ditimbulkan.

"Perbuatan dilandasi oleh faktor kesengajaan yang sempurna. Ada sebuah kesengajaan dan maksud," tutur JPU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meyakini ketiga korporasi telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaan disebutkan, ketiga korporasi diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp364,22 miliar.

Kerugian tersebut diduga timbul karena para terdakwa memperkaya sejumlah pihak, yakni PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar, Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, serta pihak lain sebesar Rp92,89 juta.

Selanjutnya, dana tersebut mengalir ke PT TaniHub Indonesia senilai Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar.

Dana dari kedua perusahaan tersebut kemudian kembali disalurkan kepada sejumlah pihak, antara lain Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp1,93 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga korporasi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close