Prajurit TNI Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas Tetap Divonis 10 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 16:11
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)

Ntvnews.id, Medan - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan hukuman terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terjerat kasus penganiayaan terhadap siswa SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia. Dalam proses banding, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputus pada 22 Januari 2026 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak.

Keluarga korban melalui LBH Medan mengecam putusan tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra, menyebut pihak keluarga baru mengetahui hasil banding sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan. Kondisi itu membuat keluarga kehilangan kesempatan untuk mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan pada Oktober 2025 telah lebih dulu menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp12,7 juta.

Kasus ini menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi sebelumnya turut mengkritik hukuman yang dinilai terlalu ringan.

Di sisi lain, sejumlah koalisi sipil juga mendesak adanya pembenahan dalam sistem peradilan militer yang dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.

 
 
x|close