Kejagung Bantah Najelaa Shihab Masuk Grup WhatsApp Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim bahwa Najelaa Shihab tergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

“Saya konfirmasi bahwa terkait (Najelaa Shihab) di grup, itu enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang juga menegaskan, hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) belum memeriksa Najelaa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Chromebook.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najeela Shihab,” ujarnya.

Terkait pernyataan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut Najelaa masuk dalam grup WhatsApp yang sama, Anang menghormati hak penasihat hukum untuk menyampaikan informasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Najelaa Shihab Masuk Grup WA Sebagai Ahli Pendidikan

“Pasti penuntut umum yang lebih tahu, yang punya kepentingan dalam pembuktian. Silakan saja penasihat hukum mau bicara apa, tapi nanti yang menentukan bukan opini, bukan pendapat di luar pengadilan, yang menentukan seseorang bersalah atau tidaknya adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengatakan Najelaa termasuk dalam grup WhatsApp bersama kliennya sebagai ahli pendidikan. Grup tersebut awalnya bernama ‘Edu Org’ yang kemudian berganti menjadi ‘Mas Menteri Core Team’ dan ‘Education Council’, beranggotakan Nadiem, ahli pendidikan, ahli IT, serta staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Abby. Peran Najelaa, menurut Abby, adalah memberikan gagasan dan masukan kepada Kemendikbudristek.

Secara terpisah, Najelaa Shihab, pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mengakui bahwa dirinya tergabung dalam beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem dan puluhan mitra pendidikan lainnya.

Baca Juga: Pengacara Nadiem Makarim: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook Belum Pasti

“Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ujarnya.

Najelaa menegaskan tujuan bergabung dalam grup adalah untuk membahas saran, usulan rekomendasi, dan kajian kebijakan pendidikan sesuai peran PSPK, termasuk pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.

“Karena program ini bukan lah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK, yaitu substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” tegasnya, membantah terlibat dalam pembahasan pengadaan Chromebook atau peralatan IT di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa pada Agustus 2019, mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, bersama Nadiem dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’, yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila Nadiem diangkat menjadi Mendikbud.

(Sumber: Antara) 

x|close