Alasan Kejagung Cuma Pamerkan Rp 2,4 T Hasil Korupsi CPO Depan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 14:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto saat hendak menyerahkan uang Rp13,2 triliun ke Kementerian Keuangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto saat hendak menyerahkan uang Rp13,2 triliun ke Kementerian Keuangan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang lebih dari Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada pelaku industri kelapa sawit.

Walau begitu, uang yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat penyerahan, hanya sebanyak Rp 2,4 triliun.

Burhanuddin beralasan, ruang pelaksanaan acara tak cukup luas untuk untuk memamerkan seluruh uang sebanyak Rp 13,2 triliun yang telah disita oleh Kejagung.

"Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp13,255 triliun tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Berdasarkan pengamatan, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di lobi utama kantor Kejagung. Uang pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk hingga tinginya sekira 2 meter atau memenuhi satu ruangan.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kejagung-Polri: Jangan Cari-cari Perkara, Apalagi ke Orang Kecil

Pada salah satu bagian tumpukan uang, juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,255 triliun.

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung saat ini fokus pada penegakan hukumnya terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," kata dia.

Menurutnya, Kejagung telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu.

Kejagung sebelumnya melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Pada kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). 

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejagung.

x|close