Kejagung Tak Temui Bukti Endorsement Tas Mewah Sandra Dewi, Malah Ada Bukti Transfer dari Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 16:21
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola saat disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola saat disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola, menegaskan bahwa tidak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah milik selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang disita penyidik.

Hal ini sejalan dengan keterangan Sandra Dewi dalam persidangan kasus korupsi timah, yang menyebut bahwa hampir semua hasil iklan yang diterimanya biasanya disertai perjanjian.

“Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya,” kata Max saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.

Max menambahkan, ketiadaan perjanjian juga berlaku pada perhiasan yang turut disita. Saat penyitaan dilakukan, tidak ditemukan bukti pembelian perhiasan tersebut oleh Sandra Dewi. Menurut Max, klaim Sandra mengenai tas dan perhiasan sebagai hasil endorsement merupakan sebuah anomali.

Baca Juga: Kejagung Persilakan Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset

Apalagi, saat penyidik memeriksa pihak pemberi endorsement, diketahui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari reseller atau pihak ketiga yang membeli produk untuk dijual kembali.

“Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ,” jelas Max.

Selain itu, beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi tidak dapat menjelaskan atau membuktikan keterlibatan mereka, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.

“Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas,” ujar Max.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah

Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022, yang menyeret suaminya.

Sebagian aset yang diajukan keberatan, antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, rumah di Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir, dan sejumlah tas.

Sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara termohon adalah jaksa penuntut umum Kejagung.

Dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, dengan aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait tindak pidana korupsi, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Baca Juga: Rincian Aset yang Diminta Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Ia juga dijatuhi denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan diganti delapan bulan kurungan jika tidak dibayar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk selama 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close