Ntvnews.id, Jakarta - Motor hingga mobil mewah milik influencer Doni Salmanan dilelang. Lelang dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Lelang digelar, karena status Doni yang merupakan terpidana kasus penipuan robot trading dan pencucian uang.
"Total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
Adapun uang hasil lelang, akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Anang menuturkan, proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," papar Anang.
Pemkab Serang Musnahkan Ternak Terdampak Radiasi Cs-137 di Cikande
Menurut Anang, ada kenaikan sebesar6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Nilainya mencapai Rp 601 juta
"Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali," kata dia.
Ada 12 aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung pada periode ini. Sementara aset yang berhasil dilelang hanya 10.
Moge milik Doni Salmanan.
Objek lelang yang berhasil laku terjual antara lain:
1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp 903.135.000;
2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp 4.751.582.000;
3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp 1.153.067.000;
4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 313.089.000;
5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 289.089.000;
6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp 410.223.000;
7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp 117.136.000;
8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp 436.129.000;
9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp 343.582.000;
10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp 93.868.000.
Porsche Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung memperberat vonis Doni Salmanan.
Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim selanjutnya memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset Doni yang dirampas negara mulai dari jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini, sampai rumah di Bandung.