Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, yakni skema calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan arahan tersebut berujung pada penerbitan keputusan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan tambahan kuota haji tahun 2023.
Kebijakan itu sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI.
Tambahan kuota haji pada 2023 berjumlah 8.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 640 lainnya diperuntukkan bagi haji khusus.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga: Indonesia Menangkan Lelang Aset di Arab Saudi, Kampung Haji Indonesia Segera Terwujud
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Perkembangan lain terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. (Antara)