Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya permintaan THR oleh oknum wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers kepada lembaga atau institusi tertentu.
Dalam surat imbauannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan tanggung jawab pihak lain.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya,” demikian penegasan Dewan Pers dalam imbauan tersebut, dikutip dari surat imbauan yang diunggah di akun Instagram resmi Dewan Pers, Jumat, 13 Maret 2026.
Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, aturan terbaru juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Melalui imbauan tersebut, Dewan Pers secara tegas meminta wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk tidak mengajukan permintaan THR kepada lembaga negara, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.
“Wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta,” tulis Dewan Pers.
Dewan Pers mengingatkan bahwa praktik meminta THR kepada pihak lain dapat merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
Selain kepada insan pers, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.
“Pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta jangan melayani permintaan THR dari wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR secara paksa atau disertai ancaman.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi. Atau bapak/ibu bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers,” demikian isi imbauan tersebut.
Logo Dewan Pers (Antara)