Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama memberikan arahan kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024. Dugaan perintah tersebut disebut telah disampaikan sejak November 2023.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan itu berawal dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dengan Gus Alex mengenai sistem aplikasi e-Hajj yang sudah aktif serta kuota haji reguler Indonesia sebanyak 221.000 yang telah tercatat di sistem.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menuturkan bahwa setelah itu Gus Alex intens berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pemisahan antara kuota utama sebanyak 221.000 dengan tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
"Kenapa harus dibedakan? Karena ini sudah mulai terjadi penyimpangan," katanya.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Cilacap Terkait Dugaan Penerimaan dari Proyek Daerah
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Gus Alex sempat berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi agar keputusan mengenai pembagian kuota tambahan tersebut tidak terlihat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Baca Juga: KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut selanjutnya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026 KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
Hasil audit itu kemudian diumumkan secara resmi pada 4 Maret 2026 yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Perkembangan berikutnya, pada 11 Maret 2026 majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj. (Antara)