Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkap dugaan adanya pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari yang tidak terealisasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Krisna, dalam pemeriksaan tersebut Sony menyampaikan adanya persoalan yang dinilai lebih besar dibanding kerugian negara yang selama ini menjadi fokus penyidikan.
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menjelaskan, BGN sebelumnya telah menjalin kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing untuk pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari dengan nilai kontrak yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak tersebut, kata dia, telah berjalan sebelum Sony bergabung dengan lembaga tersebut.
Krisna menuturkan bahwa dalam skema pengadaan itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dilengkapi lima unit CCTV. Dengan jumlah SPPG yang ada, kebutuhan perangkat tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta alat sidik jari.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk mendukung pendataan penerima manfaat program MBG melalui pemindaian sidik jari yang terhubung dengan masing-masing SPPG.
“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.
Krisna menambahkan masa kontrak dengan vendor berakhir pada 19 Februari 2026. Menjelang berakhirnya kontrak, Sony disebut sempat meminta penjelasan kepada pihak penyedia terkait hasil pelaksanaan pengadaan di salah satu sekolah.
Namun, saat diminta menunjukkan hasil pekerjaan tersebut, vendor disebut tidak dapat membuktikannya.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.
Berdasarkan kondisi itu, lanjut dia, Sony menilai pengadaan tersebut merupakan total loss atau kerugian total dan diduga bersifat fiktif.
Pada Kamis, Sony menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Setelah pemeriksaan selesai, purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Sony Sonjaya) (Dokumentasi)