Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, satu tersangka ini merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Kata Syarief, Glory berperan selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief dalam jumpa pers, Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Mereka antara lain Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG. (NTVNews.id)