Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut eksekusi lahan dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan memiliki nilai mencapai Rp28,9 triliun. Nilai tersebut menjadikan proses pengosongan kawasan tersebut sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal yang pernah dilakukan di Indonesia.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST," ujar Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Sunoto, objek yang dieksekusi meliputi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Indobuildco menjadi pihak tergugat.
Berdasarkan amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst, tergugat rekonvensi diperintahkan untuk mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 beserta seluruh bangunan dan benda yang melekat di atasnya kepada para penggugat.
Selain itu, putusan juga menyatakan bahwa eksekusi dapat dijalankan lebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum yang diajukan pihak tergugat rekonvensi atau uitvoerbaar bij voorraad.
Sunoto menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi pada Kamis pagi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat Parmika Ahyar dengan dukungan panitera muda dan para juru sita.
Sementara itu, pengamanan selama proses berlangsung dilakukan oleh personel kepolisian dan TNI. Para pihak yang berperkara juga hadir dalam pelaksanaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pengosongan kawasan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Seluruh barang yang berada di lokasi akan dipindahkan dan disimpan di fasilitas pergudangan di wilayah Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.
Sunoto menambahkan bahwa seluruh barang bergerak milik pihak termohon eksekusi akan didata secara rinci dan didokumentasikan sebelum dipindahkan. Barang-barang tersebut nantinya dititipkan di dua lokasi pergudangan, yakni ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia dan kawasan industri MM2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut membuat aset yang nilainya mencapai Rp28,9 triliun kembali masuk ke dalam daftar aset milik negara.
"Angka Rp28,9 triliun dimaksud sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim juru sita yang dipimpin panitera PN Jakarta Pusat berhasil memasuki kawasan eks Hotel Sultan tepat pada pukul 10.00 WIB. Keberhasilan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari dukungan dan koordinasi dengan Polri serta TNI.
Dalam pelaksanaan itu turut hadir Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan disebut telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai hukum acara perdata dan ketentuan dalam Buku II Pedoman Mahkamah Agung selama lebih dari enam bulan.
Sunoto menjelaskan bahwa proses teguran atau aanmaning telah dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada 26 Januari 2026 dan 9 Februari 2026. Kedua proses tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pihak termohon eksekusi.
"Konstatering (pencocokan objek) juga sudah dilaksanakan oleh panitera pada 16 Maret 2026," tutur Sunoto.
Selanjutnya, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dikirimkan pada 19 Mei 2026. Dengan demikian, pihak termohon memperoleh waktu hampir satu bulan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Sunoto menegaskan bahwa seluruh tahapan yang telah dilalui menunjukkan pengadilan menjalankan proses secara hati-hati, terukur, serta tetap menghormati hak-hak pihak termohon eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Hotel Sultan (Antara)