Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait masa depan para pegawai Hotel Sultan setelah pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan hotel tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Dasco mengatakan pihaknya berharap persoalan tenaga kerja yang selama ini bekerja di Hotel Sultan mendapat perhatian dalam proses pengelolaan selanjutnya.
“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemensetneg,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menilai Kemensetneg sebagai pihak yang nantinya mengelola kawasan tersebut perlu mempertimbangkan keberlanjutan pekerjaan para karyawan yang telah lama mengabdi di Hotel Sultan.
“Pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Proses pengosongan dilakukan pemerintah pada Kamis pagi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegaskan kembali status kawasan GBK sebagai aset negara setelah sebelumnya digunakan oleh PT Indobuildco selama kurang lebih lima dekade.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Nomor 1/PDt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan nasib para pekerja yang terdampak pengambilalihan aset tersebut.
“Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” kata dia.
Menurut Juri, Kemensetneg telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk tidak hanya melakukan pendataan terhadap eks karyawan Hotel Sultan, tetapi juga memperhatikan kondisi mereka pascaeksekusi.
Ia menjelaskan bahwa para mantan pekerja akan didata dan diberi kesempatan untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PPKGBK telah menyiapkan posko serta jalur komunikasi yang dapat dimanfaatkan para pekerja.
Juri juga meminta para eks karyawan tidak merasa cemas mengenai status mereka karena pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan maupun informasi yang diperlukan.
“Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Petugas gabungan mengawal eksekusi Barang Milik Negara (BMN) eks Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Antara)