Ntvnews.id, Jakarta - Proses eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan tengah berlangsung. Setelah aset tersebut resmi berada dalam penguasaan negara, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan terhadap bangunan serta berbagai barang yang masih berada di dalam kawasan hotel.
Dalam pelaksanaan eksekusi, personel kepolisian bersama petugas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengamanan area. Di dalam gedung, petugas PPKGBK terlihat melakukan pendataan terhadap berbagai aset yang masih tersimpan.
Seluruh barang yang berada di dalam eks Hotel Sultan saat ini diinventarisasi melalui proses pencatatan dan pendataan sebelum diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset terdokumentasi dengan baik dan tidak ada barang yang hilang selama proses pengambilalihan berlangsung.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto sebelumnya menegaskan bahwa barang-barang yang berada di kawasan hotel akan diamankan setelah melalui proses inventarisasi.
"Barang apa dan sebagainya kita amankan, nanti kita punya gudang untuk menyimpan jadi tidak ada yang dikorbankan," kata Bambang kepada awak media di kompleks GBK, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Panggil Mentan Amran Bahas Harga TBS Sawit yang Sempat Turun
Dengan demikian, aset bergerak yang masih berada di dalam bangunan tidak akan langsung dipindahkan tanpa prosedur. Seluruhnya terlebih dahulu didata sebelum disimpan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Sementara itu, terkait pemanfaatan kawasan dan bangunan eks Hotel Sultan setelah eksekusi, pemerintah menegaskan seluruh langkah selanjutnya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan barang milik negara.
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, Chandra Hamzah, menyatakan bahwa pemanfaatan aset tanah dan bangunan di Blok 15 GBK harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya? Pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini," ujar Chandra Hamzah.
Penegasan serupa disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan. Ia menjelaskan bahwa Blok 15 GBK merupakan barang milik negara yang selama ini telah tercatat, dilaporkan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Encep, mekanisme pemanfaatan aset tersebut nantinya juga akan berpedoman pada aturan yang mengatur pengelolaan barang milik negara.
"Kemudian nanti untuk pemanfaatannya, seperti disampaikan tadi Pak Chandra, kita akan menggunakan PMK 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," ucapnya.
Meski bangunan eks Hotel Sultan kini telah dieksekusi, pemerintah belum mengumumkan secara rinci bentuk pemanfaatan yang akan diterapkan di kawasan tersebut. Penyusunan rencana penggunaan aset masih akan dilakukan oleh pihak pengelola.
Baca Juga: Simpan Asset Ungkap Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Mendukung Investasi
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pengelolaan aset negara di Blok 15 GBK telah dipercayakan kepada PPKGBK. Karena itu, skenario pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan akan disusun oleh pengelola bersama pihak terkait sebelum diumumkan kepada publik.
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan, atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," ujar Bambang.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara akan menjalankan pemanfaatan Blok 15 GBK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, menginginkan pengelolaan aset tersebut tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menghadirkan dampak positif bagi kawasan Senayan dan masyarakat luas.
Menurutnya, salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah membuka peluang bertambahnya ruang atau area yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam blok 15 ini," katanya.
Dengan demikian, pasca-eksekusi, bangunan eks Hotel Sultan belum ditetapkan akan digunakan untuk fungsi tertentu. Pemerintah saat ini fokus pada pengamanan dan inventarisasi aset, sementara pemanfaatan kawasan Blok 15 GBK akan disusun lebih lanjut oleh PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara dengan mengacu pada aturan pengelolaan barang milik negara.
Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok/Istimewa)