Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi TaniHub selama periode 2019 hingga 2023 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp364,22 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, hakim anggota Jaini Basir menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari sejumlah pencairan dana investasi yang dilakukan kepada TaniHub. Rinciannya meliputi investasi PT BVI tahap pertama seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, investasi PT BVI tahap kedua seri C senilai 3 juta dolar AS, serta investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.
"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ucap Hakim Jaini dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Menurut majelis hakim, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung oleh berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah anjloknya nilai investasi dari semula 5 juta dolar AS menjadi hanya 419 dolar AS per 30 September 2023.
Selain itu, TaniHub Group juga tercatat mengalami kerugian operasional lebih dari Rp437,58 miliar setelah menerima investasi pada 2020. Fakta lain yang turut menjadi pertimbangan adalah adanya piutang fiktif senilai Rp359,98 miliar serta piutang macet atau tidak tertagih sebesar Rp693,4 miliar.
Majelis hakim juga menyoroti pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang dilakukan tanpa menyisakan aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajibannya kepada para kreditur.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim Jaini.
Dalam perkara ini, enam terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana. Mereka terdiri atas Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI, Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI, serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Donald Surjana Wihardja dan dua tahun penjara kepada Aldi Adrian Hartanto. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dan Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, Nicko Widjaja divonis tiga tahun penjara dan William Gozali dua tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Adapun mantan CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan mantan Direktur Keuangan TaniHub Edison Tobing divonis tujuh tahun penjara. Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp3,26 miliar subsider empat tahun penjara dan Rp1,06 miliar subsider tiga tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi TaniHub, Ivan Arie Sustiawan (kanan) dan Edison Tobing (kiri), dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,. (Antara)