Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tunjangan hari raya (THR) yang telah dikumpulkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang meliputi polisi hingga jaksa.
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 15 Maret 2026.
Asep juga menjelaskan KPK telah menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.
“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan," imbuhnya.
Pada 13 Maret KPK merilis operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Di samping itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Wikipedia)