KPK Tetapkan Bupati-Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 08:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barbuk uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Barbuk uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, penyelidikan yang dilakukan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," katanya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya permintaan uang kepada sejumlah perangkat daerah. Dalam praktiknya, Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR pribadi serta untuk pihak eksternal.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman <b>(Wikipedia)</b> Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Wikipedia)

Pihak eksternal yang dimaksud dalam kasus ini adalah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," terangnya.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Sekda bersama tiga asisten daerah melakukan pembahasan terkait jumlah uang yang harus dikumpulkan. Dari hasil pembahasan, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.

Selanjutnya, sejumlah perangkat daerah diminta memberikan setoran dana dengan total target sekitar Rp750 juta.

Awalnya, setiap satuan kerja diminta menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyerahkan dana dengan total mencapai Rp610 juta. KPK menilai praktik tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan mencerminkan rendahnya integritas penyelenggara negara.

Selain itu, praktik pengumpulan dana seperti ini berpotensi menimbulkan efek domino berupa penyimpangan lain, termasuk kemungkinan permintaan dana kepada pihak swasta yang dijanjikan proyek pemerintah.

Jika hal tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.

(Sumber: Antara)

x|close