KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak Lebaran 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 09:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Publik “Prospek Provinsi Jasela Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat” di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). (ANTARA/Sumarwoto) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Publik “Prospek Provinsi Jasela Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat” di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). (ANTARA/Sumarwoto) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terhadap satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Praktik tersebut disebut sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan temuan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan intensif terhadap AUL dan sejumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026.

"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa praktik serupa sebelumnya tidak terdeteksi oleh KPK. Selain itu, pada saat itu komisi antirasuah juga belum menerima laporan terkait perintah Bupati Cilacap kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang secara melawan hukum.

"Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," kata Asep.

Menurut Asep, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal.

"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Menindaklanjuti perintah tersebut, SAD bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) melakukan pembahasan terkait besaran kebutuhan dana eksternal.

Hasil pembahasan itu menetapkan kebutuhan THR bagi pihak eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD kemudian meminta setoran dari perangkat daerah dengan target total mencapai Rp750 juta.

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," Asep merincikan.

Pada tahap awal, setiap satker ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," ucap Asep.

Besaran setoran tersebut diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan, mereka diwajibkan melapor kepada FER untuk mempertimbangkan penurunan nilai setoran.

Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut dengan tenggat waktu hingga 13 Maret 2026, sebagaimana permintaan Bupati AUL sebelum masa libur Lebaran.

Baca Juga: PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Partai Usai Kena OTT KPK

Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, penagihan dilakukan oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayah koordinasinya. Proses penagihan tersebut turut dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah disebut telah menyerahkan uang setoran dengan total mencapai Rp610 juta.

"Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," ucap Asep.

Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan oleh FER kepada SAD. Saat KPK melakukan OTT pada Jumat, 13 Maret 2026, penyidik menemukan uang yang telah dikemas dalam tas dan disimpan di rumah pribadi FER.

"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," tutur Asep.

Selain itu, sebagian uang lainnya juga baru diterima FER dari setoran perangkat daerah yang ditemukan di ruang kerjanya.

Saat ini, KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, FER, SUM, dan BUD yang turut diamankan dalam OTT di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026 juga telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close