Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diduga menyetorkan uang pemerasan dengan nominal bervariasi kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan besaran uang yang disetorkan oleh masing-masing perangkat daerah berbeda-beda, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya permintaan dana kepada tiap perangkat daerah berada di kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya tidak semua OPD mampu memenuhi nominal tersebut.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.
Baca Juga: Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Kena OTT KPK
KPK menduga adanya proses negosiasi dalam penentuan besaran setoran tersebut. Mekanisme penyesuaian nominal diduga diatur melalui Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lain terkait proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom (Antara)