Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dari uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan. Salah satu pihak yang disebut dalam rencana pembagian tersebut adalah Kapolresta Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dana tersebut direncanakan dibagikan kepada sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam Forkopimda, termasuk pimpinan kepolisian setempat. Ia menyebut Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono sebagai salah satu pihak yang masuk dalam daftar penerima.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).
Karena adanya rencana penyaluran dana kepada unsur Forkopimda tersebut, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan di kantor kepolisian setempat. Pemeriksaan dipindahkan ke wilayah lain untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: AS Prediksi Perang dengan Iran Selesai dalam Hitungan Minggu
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.
Dalam perkara ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga merencanakan pembagian dana kepada anggota Forkopimda dengan nominal yang berbeda-beda. Menurut KPK, jumlah uang yang akan diberikan tidak sama untuk setiap penerima.
“Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Asep dikutip dari Antara, Minggu.
Uang yang telah terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 610 juta. Dana itu ditemukan tersimpan dalam sejumlah tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah) kayaknya. Enam goodie bag,” sambungnya.
Baca Juga: Kemarau Datang Lebih Awal, Kemenhut Siapkan 35 Operasi Modifikasi Cuaca
KPK juga mengungkap bahwa target pengumpulan dana dalam skema tersebut mencapai Rp 750 juta. Dari total itu, sekitar Rp 515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp 610 juta.
Selain itu, KPK menyebut pengumpulan dana tersebut memiliki batas waktu tertentu. Uang yang ditargetkan berasal dari praktik pemerasan itu diharapkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran.
“Harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, yaitu deadline-nya (tenggat waktu) 13 Maret 2026,” jelas Asep.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (Antara)