Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.
Baca Juga: Petani NTT Bersyukur, 3 Ribu Pohon Buncis Terserap Berkat Program MBG
Dalam proses tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota penyidik.
Diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang diduga terkait pemerasan itu mencapai Rp375 juta.
Modus yang digunakan antara lain melalui negosiasi aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan, yang diduga terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan markas Polda NTT.
Dugaan pelanggaran tersebut turut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut bahkan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan (tahap II) menjadi terhambat.
Baca Juga: Polri Tetapkan Kurir Narkoba Sindikat Koko Erwin Sebagai Tersangka
Bidang Propam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat sekaligus mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Beberapa anggota yang telah diperiksa antara lain; AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ilustrasi (ANTARANews)