Ntvnews.id,
Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan meningkatkan hukuman Kim dari 20 bulan menjadi empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar 50 juta won atau sekitar 33.910 dolar AS.
Tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dalam proses banding, sama seperti tuntutan yang diajukan pada pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan menyatakan bahwa Kim terbukti terlibat dalam manipulasi harga saham serta menerima barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Baca Juga: Heboh! Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Malah ke Klinik Operasi Plastik di Hari Darurat Militer
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Kim menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Kim didakwa menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok tersebut pada 2022.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Modal karena memperoleh keuntungan ilegal melalui keterlibatannya dalam manipulasi harga saham pada periode Oktober 2010 hingga Desember 2012.
Tak hanya itu, Kim turut didakwa melanggar Undang-Undang Dana Politik atas dugaan bekerja sama dengan Yoon untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal secara cuma-cuma dari perantara politik dalam 58 kesempatan menjelang pemilihan presiden 2022.
Baca Juga: Universitas Sookmyung Konfirmasi Tesis Ibu Negara Kim Keon Hee Plagiat
Kim, yang telah ditahan sejak Agustus 2025, menjadi istri mantan presiden Korea Selatan pertama yang diadili dalam kondisi penahanan.
Dalam perkara terpisah, ia juga menghadapi tuduhan mengajak anggota Gereja Unifikasi untuk melakukan pendaftaran massal ke People Power Party guna mendukung kandidat tertentu dalam konvensi nasional partai.
Selain itu, ia juga didakwa menerima barang berharga sebagai imbalan atas pemberian kemudahan bisnis serta praktik jual beli jabatan publik.
(Sumber: Antara)
Kim Keon-hee (C), istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, terlihat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, 12 Agustus 2025. ANTARA/Xinhua HO-Newsis (Antara)