Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyebut kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai pukulan besar dalam hidupnya. Ia mengaku nama baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun runtuh akibat perkara tersebut.
“Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu. Saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa,” ucap Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Dengan suara terbata dan menahan tangis, Noel mengungkapkan penyesalannya karena kasus itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga melukai keluarga, masyarakat, serta para pekerja yang pernah menaruh harapan kepadanya.
Ia juga membayangkan kekecewaan para buruh yang pernah meminta bantuan kepadanya dan kini melihat dirinya berada di kursi pesakitan. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah yang berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat.
Ditambahkan bahwa beban moral tersebut sangat berat karena kepercayaan rakyat merupakan hal yang mahal dan tidak mudah diperbaiki ketika sudah rusak.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
“Seorang pejabat itu harus berani melihat dirinya sendiri, merendahkan hati, dan mengakui bahwa ada tanggung jawab moral yang gagal dijaga dengan baik. Itu lah yang saya rasakan hari ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan, ia bersama sejumlah terdakwa lain diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3
Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dituntut dengan hukuman bervariasi, disertai denda dan uang pengganti sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak terkait selama menjabat sebagai Wamenaker.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
(Sumber: Antara)
Dokumen pleidoi alias nota pembelaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Antara)