LPDP Sanksi 44 Awardee, 8 dari Mereka Diminta Kembalikan Seluruh Dana Beasiswa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 08:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Dwi Sasetyaningtyas dan Suami (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena dinilai tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai aturan program. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan penetapan sanksi dilakukan setelah lembaganya menelusuri ratusan penerima beasiswa.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Meski demikian, tidak semua laporan yang masuk berujung pada pelanggaran.

Baca Juga: Iran Diam-diam Sepakati Kontrak Senjata Rp 9,9 Triliun dengan Rusia

Menurutnya, terdapat penerima beasiswa yang masih berada dalam masa magang atau sedang merintis usaha di luar negeri selama dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman program. Ada pula yang telah menuntaskan masa pengabdian atau sedang menjalankan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait konsekuensi pelanggaran, Sudarto menegaskan bahwa penerima beasiswa yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beserta bunga. Selain itu, mereka juga berpotensi diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam kontrak yang ditandatangani setiap awardee sebelum menerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyinggung kasus salah satu alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik. Sudarto menyatakan keprihatinannya atas polemik tersebut karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan etika yang selalu ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.

Sementara itu, Purbaya mengungkapkan bahwa suami DS yang juga merupakan penerima beasiswa telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan luas di media sosial setelah mengunggah video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang oleh sebagian warganet dianggap meremehkan paspor Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari anggaran publik sehingga harus dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa.

x|close