Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan bahwa para tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, tidak menjalani penahanan. Meski demikian, mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 30 November 2025.
Budi menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena para pihak tersebut telah menyandang status tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota, namun tetap harus memenuhi kewajiban lapor dan hadir ketika dipanggil.
Tiga tersangka, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Asep menyampaikan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.
Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat 7 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)